Rabu, 10 Juni 2015

Posted by Unknown On 16.47
Untuk tugas ke-enam kali ini dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kali ini saya akan berargumen mengenai “Heboh Beras Plastik” jika ditinjau dari perlindungan hak asasi rakyat. Mengapa ditinjau dari hak asasi rakyat? Karena rakyat berhak mengajukan aspirasinya jikalau ia merasa di kecewakan, bebas berargumen dalam hal ini, tidak ada salahnya jika ia mengatakan jikalau itu ialah beras plastik. Dalam hal kasus ini “Dewi Septiani” ialah seorang Ibu rumah tangga yang pertama kali melaporkan adanya beras plastik di media sosial. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi Dewi, Ahmad Hardi Firman, mengatakan tindakan Dewi itu seharusnya diapresiasi. "Itu mengajarkan orang untuk bisa menjadi konsumen cerdas," kata Ahmad kepada Tempo, Rabu, 27 Mei 2015.

Hasil uji laboratorium dari PT. Sucofindo, Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyimpulkan bahwa beras yang diuji mengandung unsur plastik. Tiga senyawa plastik itu antara lain benzyl butyl phthalate(BBP), bis (2-ethylhexyl phthalate) (DEHP), dan diisionyl phatalate (DINP). Kandungan itu terdapat dalam bahan-bahan pembuat pipa, kabel, dan barang lainnya yang terbuat dari plastik.

Ini berbeda dengan pernyataan Kepala Kepolisian RI yang mengumumkan uji laboratorium beras hasilnya negatif dan tak ditemukan kandungan plastik.

Dewi Septiani ini mengaku pasrah setelah pemerintah pusat mengumumkan beras temuannya tak mengandung plastik. Ia menegaskan, tak ada motif apa pun selain hanya ingin menginformasikan temuannya itu.

"Tidak ada maksud apa-apa, saya hanya aware saja," kata Dewi, Rabu, 27 Mei 2015. Soalnya, kata dia, beras temuannya itu berbeda dari seperti biasa. Hasil masakannya tak dapat dikonsumsi. Menurut dia, nasinya rusak dan bahkan adiknya sendiri yang mengkonsumsi mengalami sakit perut, muntah, mual, dan mencret.


Karena itu, ia langsung mengunggah temuannya tersebut media sosial, sebab aduan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan belum mendapatkan jawaban. Tak lama kemudian, langkahnya membuat heboh masyarakat. "Enggak ada maksud lain. Apalagi, untuk menyudutkan seseorang," katanya.

Hasil dari uji labnya ini memiliki perbedaan antara PT. Sucofindo dengan hasil penelitian di laboratorium forensik Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian itu negatif tidak ditemukan unsur plastik dari hasil pemeriksaan laboratorium.

Kapolri Jenderal Badrodin menambahkan bahwa untuk lebih menyakinkan hasil pemeriksaan sebelumnya, pihak Polri, BPOM, Kemendagri dan Kementan mengambil contoh beras diduga plastik di laboratorium PT Sucofindo. Ketika dilakukan penelitian kembali, juga tidak ditemukan adanya unsur plastik. Atas dasar temuan akhir hasil penyelidikan laboratorium ini, Kapolri meminta masyarakat tidak resah atas beredarnya isu beras plastik ini.

"Nah oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa beras yang diduga plastik itu ternyata tidak ada. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak resah. Kalau ada yang dicurigai silakan memberikan informasi kepada aparat pemerintah setempat atau petugas kepolisian," tambahnya.

Kapolri lebih lanjut menjelaskan adanya perbedaan hasil uji laboratorium dari Sucofindo dengan hasil penelitian di Polri, BPOM, Kementan dan Kemendag, menurutnya, karena ada perbedaan interpretasi dari hasil analisis yang dikeluarkan.

"Di mana hasil analisis yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo adalah hasil analisis kualitatif. Tanpa dilakukan konfirmasi dengan menggunakan senyawa baku atau reference substance, dari bahan plastik yang diduga terkandung dari sample yang dianalisis. Kemungkinan kedua, bisa juga ada yang terkontaminasi pada peralatan analisis yang digunakan di dalam sampel tersebut," ujar Badrodin.

Sementara itu, Kepala BPOM Roy Sparingga menegaskan kasus beras plastik belum pernah ditemukan di negara lain. "BPOM sebagai emergency contact point dari INFOSAM (International Food Safety Authority Network) – di bawah badan kesehatan dunia WHO, kami pada 21 Mei lalu menanyakan apakah kasus serupa pernah terlaporkan? Jawabannya adalah, tidak pernah ada kasus serupa," ungkap Roy.

Kepala BPOM Roy Sparingga selanutnya menjelaskan, pihaknya menggunakan baku banding untuk memvalidasi proses penelitian. BPOM pun menurut Roy menggunakan uji kesetaraan substansi antara beras normal dengan contoh beras tersebut. Masyarakat menurut Komjen Buwas berhak curiga jika menemukan keganjilan pada barang yang dibeli. Polisi yang kemudian menindaklanjuti hasil temuan masyarakat.

"Jadi begini. Masyarakat itu berhak untuk curiga jika menemukan sesuatu barang yang bukan harapan dia. Dia bisa saja konotasi negatif. Dalam hal inilah polisi harus segera membuktikan apakah beras itu benar-benar plastik atau bukan. Berbahaya atau tidak. Mengandung kimia atau tidak," ujarnya.

Dari kutipan Roy Saparingga ini patut dibenarkan juga, jadi sebagai masyarakat itu wajar apabila curiga dengan produk yang biasa di konsumsi memiliki kejanggalan, namun seharusnya ibu Dewi ini sebelum iya menyimpulkan bahwa beras yang Ia konsumsi tersebut terlebih dahulu di periksa di Lab baru mengedarkan bahwasanya beras yang iya konsumsi tersebut mengandung unsur plastik, akan tetapi setelah terjadi kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik itu para konsumen dan produsen, serta pihak pemerintahan dalam mengawasi peredaran makanan di seluruh Indonesia.

Meski penyelidikan dihentikan, polisi saat ini menyelidiki kasus beras lainnya yang dioplos dengan bahan kimia. "Ya penyelidikan (beras plastik) sudah selesai. Tapi kan kita temukan juga dugaan beras dioplos dengan bahan kimia atau pemutih dan lain-lain. Ini sedang kita tangani," tutur Komjen Buwas. 

Untuk seluruh masyarakat yang ada di Indonesia setelah kejadian beras plastik ini tentu hal ini menjadi sangat meresahkan masyarakat Indonesia, dengan bisa membedakan mana yang beras asli dan beras yang plastik atau lebih bisa dikatakan beras oplosan pasti bisa lebih baik memilih beras yang akan dikonsumsi. meskipun peredarannya baru saja ditemukan di Bekasi seperti yang dilansir berita-berita. Tetapi, ketika masyarakat cermat membedakan beras beroplos plastik dengan tidak maka akan sangat mudah untuk membedakannya.

Beras plastik memang sulit dibedakan hanya dengan sekasat mata saja. Karena, beras plastik baru diketahui ketika selesai dimasak menjadi nasi, dimana akan terasa sangat berbeda dengan beras yang asli. Dewi seorang penjual nasi uduk dan bubur di Bekasi menemukan ciri – ciri mengenai beras yang di oplos dengan plastik. Berikut ini ciri – ciri beras oplosan plastik.
1.      Saat dimasak, beras akan sulit untuk dibuat menjadi bubur, karena plastik tidak dapat menyerap air dengan sempurna.
2.      Ketika menjaadi nasi, tekstur beras akan menjadi licin.
3.      Saat dimasak, beras akan banyak mengeluarkan air dimana beras normal akan menyerap air.
4.      Beras asli bewarna putih dan ditengah-tengah ada putih susunya, sedangkan beras oplosan plastik akan terlihat bening.


JUNIOR ALBARIY

Sumber            : http://mencoret.com/
                        http://metro.tempo.co/
                        http://www.voaindonesia.com/
                        http://news.detik.com/



Selasa, 09 Juni 2015

Posted by Unknown On 09.04

Untuk tugas kelima kali ini dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kali ini saya akan berargumen mengenai “Sanksi FIFA terhadap PSSI (Ditinjau dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola)”. Membicarakan soal tentang persepakbolaan Indonesia saat ini, sepertinya tidak akan ada jalan yang terbaik yang dapat ditempuh. Karena permasalahan ini timbul adanya dari pusat pemerintahan yang ada di Indonesia. Sepak bola adalah cabang olahraga nomor satu di dunia, dimana semua masyarakat sangat menyukainya, apa lagi dengan masyarakat yang sangat antusias sekali untuk menikmati pertandingan sepak bola nasional yang sedang bergulir, mendukung masing-masing club sepak bolanya yang tercinta. Cabang olahraga ini dapat menyatukan kesatuan Nasionalisme negara dimana setiap daaerah dapat mendukung penuh untuk memberikan semangat kesatuan terhadap Timnas Indonesia ketika bertanding.

Siapa yang tidak bangga dengan tim sepak bola Nasionalnya bisa berlaga di Asia maupun Dunia? Kini yang Indonesia rasakan ialah permasalahan sepak bola yang masalahnya tidak pernah ada ujung perdamaian antara PSSI dengan pemerintah. Yang semakin membuat prestasi sepak bola Indonesia menurun. Sebut saja kasus yang saat ini sedang marak atau hangat dibicarakan di media cetak ataupun televisi ialah sanksi yang diberikan oleh FIFA terhadap Indonesia, yang mengakibatkan Indonesia terancam tidak bisa tampil dalam setiap laga dimanapun bertanding. Begitu sangat miris sekali mendengar berita seperti ini.

Banyak dampak yang telah terjadi akibat ulah kisruh antara KEMENPORA (Kementrian Pemuda dan Olahraga) dengan PSSI (Persatuan Seluruh Sepak Bola Indonesia) mulai dari klub bubargaji pemain terbengkalai, dan yang termutakhir, citra Indonesia di level internasional tercoreng lantaran Persipura gagal menggelar laga 16 besar Piala AFC. Kisruh kemenpora dengan PSSI ini terjadi sejak kemenpora mengeluarkan pembekuan terhadap PSSI dan dilanjutkan dengan sikap ngotot La Nyalla Mattalitti mempertahankan legalitasnya.



Berkat terjadinya kisruh kejadian ini, maka dari pihak FIFA pun turut berunding mengapa persepakbolaan Indonesia bisa terjadi seperti itu. Setelah FIFA mempelajari semua kasus dan masalah yang dihadapi antara kemenpora dengan PSSI maka FIFA menjatuhkan sanksi bagi Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan tersebut telah segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.

Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).

Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.

Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.

“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.

Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.

Begitu juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.

“Melihat permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia.

“Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya.

“Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”

Kurang lebih seperti itulah isi dari sanksi yang didapatkan oleh Indonesia. Untuk saat ini kita masih dapat menyaksikan timnas Indonesia bertanding di Sea Games 2015 Singapura, namun setelah itu nasib persepak bolaan Indonesia entah akan dibawa kemana.

Sekarang ini dampak yang sangat dirasakan oleh sanksi yang diberikan oleh PSSI membuat semangat para pemain club lokal menjadi menurun, karna sudah tidak adanya liga yang bergulir, banyak kerugian yang didapatkan oleh club-club lokal Indonesia.

Kalau diteliti secara mendalam, makna dari sanksi FIFA terhadap Indonesia sangat besar dan luas. Artinya, kerugian yang kita alami sangat besar. Kehilangan hak untuk mengikuti pertandingan internasional berarti peluang pemain-pemain kita baik klub maupun tim Nasional untuk  meningkatkan kualitas sudah tidak ada lagi. Kompetisilah yang membuat para pemain sepakbola menjadi lebih berkualitas. Dengan bertanding melawan tim-tim dan klub-klub bermutu akan banyak pelajaran yang diperoleh para pemain kita.

Kerugian dalam aspek bisnis juga sangat besar. Apalagi dengan dibekukannya PSSI maka dana sponsor tidak akan mengalir. Sementara dana bantuan pengembangan sepakbola FIFA otomatis akan distop. Kerugian ini mempunyai efek berantai, mulai dari pemain, klub, karyawan klub, pengelola dan karyawan lapangan, wasit dan juru garis, bahkan sampai penjaja makanan yang selalu siap saat pertandingan sepakbola berlangsung. Bagaimana dengan sponsor? Jelas dana akan disalurkan ke sektor lain. Tentu saja sponsor juga akan rugi dengan kondisi seperti ini. Alhasil, tidak ada yang untung.

Jika ditinjau dari penonton sepak bola Indonesia, tentu saja sangat mengecewakan sekali untuk para fans club bola yang didukungnya tidak dapat berlaga. Penonton sepak bola Indonesia merupakan penonton yang paling fanatik terbesar di Asia apabila ada sebuah pertandingan sepak bola yang sedang berlangsung, apalagi ketika timnas Indonesia sedang berlaga untuk mengharumkan nama Bangsa.
Sebagai penonton sepak bola yang sangat berperan penting bagi persepakbolaan banyak hal-hal yang diharapkan kembali bagi bergulirnya laga lokal yang ada di Indonesia, karena sebuah klub tanpa penonton itu bagaikan sayur tanpa garam, hambar rasanya jika sebuah tim sepak bola tidak ada yang mendukungnya. Maka dengan penuh harap semangat untuk mendukung kembali timnas Indonesia masih tetap ada, dukungan tidak hanya untuk timnas saja namun klub-klub lokal yang lainnya juga seperti itu.

Meski laga lokal belum bergulir kembali, para pemain lokal yang ada di Indonesia tetap harus memiliki semangat untuk berjuang dalam ikut berperan penting mendorong terciptanya persepakbolaan Indonesia yang lebih baik.


Junior Albariy

Sumber :          http://www.kompasiana.com/




Senin, 08 Juni 2015

Posted by Unknown On 21.15
KEMELUT DI GOLKAR (TINJAUAN DARI SISI HUKUM)

Untuk tugas keempat kali ini dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kali ini saya akan berargumen mengenai  "Kemelut Partai Golkar yang di tinjau dari segi hukum". Awalnya berita tentang Partai Golkar yang sering saya lihat di media cetak kabar maupun di layar tv, mengenai pemilihan siapa yang akan menjadi ketua umum ataupun pemimpin Partai Golkar selanjutnya di periode tertentu, sebelumnya tidak saya perhatikan, karena bagi saya siapapun yang menjadi ketua umum di partai tersebut yang saya harapkan bisa menjadi sosok seorang yang dapat mempengaruhi dan membawa hal-hal postif bagi seluruh kader-kadernya, namun hal semua ini menjadi permasalahan bagi internal partai, yaitu memperebutkannya jabatan ketua umum dalam partai golkar tersebut.

Partai golkar ialah salah satu partai besar yang memiliki dorongan atau dukungan yang paling banyak disegani oleh masayarakat di Indonesia baik di daerah maupun di kota. Banyak kader yang telah tercipta dan menjadi orang-orang yang penting bagi negara dari kader partai golkar tersebut. Kini partai Golkar telah memiliki permasalahan yang sangat rumit, ternyata partai ini telah mengalami pergeseran budaya partai dan kepentingan partai. Pada awalnya mereka hanya mempercayai bahwa tidak ada hal yang lebih penting  selain partai golkar itu sendiri, dibanding tentang siapa yang memegang kekuasaan atau  kepemimpinan di dalam partai golkar. Kini pandangan masyarakat telah banyak yang beranggapan bahwa isi dari semua kader, baik tokoh-tokohnya lebih mementingkan jabatan diri sendiri atau kepentingan pribadi untuk memperebutkan sebuah jabatan, tanpa harus mengingat lagi kepentinngan utama yaitu untuk rakyat.

Kini partai golkar memiliki 2 kubu yang saling mendukung siapa yang berhak untuk menjadi pemimpin di partai tersebut, partai golkar terpecah menjadi dua pihak kelompok, satu yaitu pendukung Agung Laksono untuk menjadi pemimpin partai golkar (Munas Bali), kedua Abu Rizal Bakrie yang sebelumnya telah menjadi pemimpin partai golkar untuk beberapa periode tertentu (Munas Jakarta). Pertarungan antara kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru kubu Abu Rizal Bakrie semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.

Pasca surat keputusan dari Menkum Ham kubu Abu Rizal Bakrie tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang ditetapkan oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Abu Rizal Bakrie yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan Kubu Agung Laksono yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.

Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Abu Rizal Bakrie akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Ketika kubu Abu Rizal Bakrie sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung menggelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH (Koalisi Indonesia Hebat).

Kasus ini sebenarnya hanyalah masalah internal pada partai, yaitu soal individualisme yang ingin memimpin partai golkar tersebut. Menaksir kekuatan masing-masing kubu dalam dinamika untuk memuluskan kepentingannya, nampaknnya akan terjadi tarik menarik yang sama kuatnya. Butir kesepakatan yang masih menjadi ganjalan bagi masing-masing kubu adalah keberadaan Golkar di KMP (Koalisi Merah Putih). Pihak Agung Laksono yang sedari awal berkepentingan untuk berada dalam pemerintahan Presiden Jokowi, nampaknya menemui jalan buntu dalam perundingan ini. Kubu Abu Rizal Bakrie yang memang saat ini menjadi motor KMP dengan segala kepentingan bargaining politiknya, memang susah untuk keluar begitu saja dari KMP, karena disitulah partai golkar memiliki nilai tawar tinggi dihadapan pemerintah.

Kubu Agung Laksono yang sejatinya memang dibelakangnya berdiri Jusuf Kalla sedari awal mendorong partai golkar untuk sesegera mungkin merapatkan diri kepada kubu Jokowi. Hal inilah yang menjadi katub sebab perpecahan di tubuh partai golkar sejatinya. Menurut berbagai kalangan praktisi dan pengamat politik memprediksi hasil akhir dari pertarungan antar kedua kubu ini adalah akan diadakan munas bersama. Munas bersama ini akan menjadi penting bagi partai golkar untuk proses rekonsiliasi internal, pada akhirnya keputusan akan diserahkan secara utuh dalam arena munas tanpa ada tarik menarik dukungan seperti yang selama ini terjadi.

Munas bersama ini sejatinya adalah langkah terbaik untuk mencapai kesepakatan bersama dan mengakhiri perpecahan partai golkar. Partai golkar yang pintar dalam permainan politiknya, nampaknya akan mengambil posisi strategis untuk kepentingan partai secara Nasional. JIka Munas bersama ini tidak tercapai akan mustahil bagi partai golkar untuk sesegera mungkin melakukan pembenahan dan evaluasi pencapaian dan target partai kedepannya.

Dari salah satu pengamat politik Universitas Pelita Harapan "Abu Rizal Bakrie seharusnya bangga karena banyak yang bersedia menjadi ketua umum. Bayangkan saja jika tak ada yang mau jadi ketua umum, itu artinya Golkar sudah gagal," kata Emrus saat dihubungiKompas.com, Rabu (13/8/2014).

Emrus menyarankan Aburizal membuka jalan seluas-luasnya bagi kader Golkar yang ingin menjadi calon ketum Golkar. Sebagai pemimpin, Aburizal dituntut mempunyai jiwa besar dan berpikir masa depan partai.

Menurut Emrus, ciri-ciri seorang pemimpin yang baik adalah mampu membentuk calon pemimpin yang jauh lebih baik daripada dirinya agar organisasi dapat terus maju dan berkembang. 

"Kalau menghalang-halangi orang untuk menjadi ketua umum, artinya itu bukan pemimpin yang baik," ujar Emrus.
Aburizal juga diminta legawa mengikuti kemauan kader untuk mempercepat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar. Menurut Emrus, usulan tersebut wajar karena Aburizal dianggap gagal dalam mewujudkan target-target utama partai.

Aburizal dinilai gagal membawa Golkar memperoleh 30 persen suara dalam pemilu legislatif pada April lalu. Aburizal gagal menjadi capres atau cawapres dalam Pilpres 2014 serta kemungkinan besar Aburizal gagal menjadi menteri senior dalam pemerintahan 2014-2019.
"ARB seharusnya terima kegagalan dan mencari jalan yang baik untuk turun dari jabatan. Kalau ia diturunkan dengan paksa, itu kan membuat namanya semakin tercoreng," ujar Emrus.

Internal Golkar terus bergejolak setelah pemilu presiden. Sebagian internal mendesak digelarnya munas pada Oktober 2014 untuk mengganti ketum sesuai AD/ART partai. Sementara itu, Aburizal dan para pendukungnya tetap berpegang pada rekomendasi Munas 2009, yakni munas selanjutnya pada 2015.


Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini ialah dari segi hukum, Menkum-Ham mengembalikan lagi masalah partai golkar untuk mengatasi masalah internalnya sendiri, karena partai sebesar golkar mampu bisa mengatasi masalah internalnya. Dan untuk Abu Rizal Bakrie sudah waktunya harus memberikan kesempatan kepada kadernya yang ingin menjadi pemimpin di Partai Golkar untuk periode tertentu. Karena hakikatnya seorang Abu Rizal Bakrie walaupun sudah tidak menjadi ketua umum partai akan tetap menjadi orang nomor satu di partai golkar, menjadi orang yang tetap disegani oleh kader-kadernya. Demi terciptanya regenerasi pemimpin yang segarusnya sudah terjadi dan memberikan kesempatan untuk partai golkar yang lebih baik kedepannya.

Junior Albariy

Sumber :         http://www.kompasiana.com/

http://batam.tribunnews.com/

Selasa, 19 Mei 2015

Posted by Unknown On 22.43
Dalam kesempatan kali ini, untuk tugas yang ketiga dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan “pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum membahas pentingnya pendidikan demokrasi demi terlaksananya nilai nilai demokrasi  di negara Indonesia. Terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertiannya demokrasi. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut). Secara etimologis demokrasi terbagi menjadi dua yaitu, demokrasi secara langsung dan secara tidak langsung. Demokrasi langsung ialah mengikutsertakan warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Sedangkan demokrasi secara tidak langsung ialah dilksanakan melalui sistem perwakilan, diangkat dari pemilu.

Prinsip utama dalam demokrasi :
a.       Kebebasan sebagai tiang utama atau fondasi demokrasi sarana mencapai kemajuan denmgan memmberikan hasil yang maksimal dari usaha orang tanpa ada pembatasan dan pembedaan dari pengusaha.
b.      Edaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat atas kehendak dan kebutuhan rakyat.
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah :
a.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

Demokrasi di Indonesia dahulu dijalankan namanya demokrasi desa, seperti pemilihan kepala desa, rembung desa,  demokrasi desa memiliki 5 unsur yaitu rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.  Konsep demokrasi ini kemudian dikemmbangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern, yaitu demokrasi pancasila secara luas, berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit kedaulatan rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.



Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan
b.    Konstitusional yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi.
c.       Perwakilan yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang.
d.      Pemilihan  umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
e.    Kepartaian yaitu  bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.
f.  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian atau pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
g.       Adanya tanggung jawab daroi pelakasana kegiatan pemerintah.

Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.

Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.

Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.


Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a.  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b.      Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
c.  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat

Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan negara demokrasi

Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.

Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.  Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3). Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


Dari pembahasan diatas maka kesimpulannya ialah Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selasa, 12 Mei 2015

Posted by Unknown On 21.56
Dalam kesempatan kali ini, untuk tugas kedua dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan " Dampak hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang” sebelum membahas mengapa hak dan kewajiban dapat berjalan tidak seimbang, terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertian hak dan kewajiban.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal

Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang dan melaksanakan kewajiban yang harus dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan mendapatkan sanksi bagi pelanggarnya. Dalam menjalani kehidupan di dunia ini ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, karena dengan adanya ketidakseimbangan tersebut munculah masalah-masalah yang ada di masyarakat. Apalagi masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pejabat-pejabat pemerintah. Dan disinilah terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga timbul masalah-masalah lain seperti kesenjangan sosial.

Terjadinya kesenjangan sosial yang dapat terjadi mengabitkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebenarnya warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara.

Untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini. Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara Indonesia.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakatnya sendiri tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.  

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Berikut ini adalah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Junior Albariy 

Minggu, 05 April 2015

Posted by Unknown On 01.33
Untuk tugas perdana dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan "mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal."

Arti dari kata ideologi sendiri ialah ide atau gagasan.  Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu. tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif.

Sedangkan arti dari kata pancasila itu sendiri ialah yang diambil dari bahasa sansekerta, panca yang berarti lima, dan sila yang berarti asas.  Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat idonesia. 5 asas tersebut ialah
1. Kaetuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada hakikatnya disebuah negara memiliki ciri khas masing-masing terhadap ideologinya. namun bisa saja dapat terjadi bahwa ideologi disuatu bangsa datang dari luar sehingga tidak dapat mencerminkan atau ciri khas sebagai bangsa itu sendiri. Seperti yang kita ketahui Ideologi negara kita ini Indonesia menggunakan Ideologi Pancasila yang lahir dari kemajuan nilai-nilai yang dimiliki oleh negara Bangsa ini, seperti adat istiadat, beragama atau pebedaan dalam bergama, dan pandangan hidup berbangsa. Dari pandangan kehidupan tersebutlah telah diyakini sebagai dasar  filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara.

Dalam dunia kenyataannya ideologi terbagi menjadi dua, yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup, Indonesia menganut ideologi terbuka, yang artinya ideologi pancasila mudah dimasuki oleh ideologi yang lain, yang boleh jadi dapat bertentangan dengan nilai dan jati diri bangsa Indonesia. Contoh seperti masuknya budaya asing entah itu dari segi hal perilaku, berpakaian, pola hidup dan lain sebagainya. Untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak mudah dimasuki oleh ideologi lain, Indonesia dituntut untuk lebih kreatif dan dinamis dalam mengembangkan kesadaran tentang dasar nilai pancasila dalam menjawab kebutuhan dan tantangan zaman untuk saaat ini.
Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. artinya sampai kapanpun negara Indonesia ini berdiri seiring perkembangan zaman, dan dengan adanya macam-macam ideologi yang ada diluar sana, Pancasila akan tetap selalu sebagai Ideologi negara Indonesia, tanpa ada perihal perubahan dalam isinya, tanpa harus merubah jati diri Indonesia sendiri.

Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, selalu senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku.  Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah negara  yang terbuka dan demokratis. Suatu  negara demokratis, masyarakatnya dapat mengutarakan bebas-sebebasnya aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.

Ada 6 Aspek yang dapat membedakan antara ideologi pancasila dengan ideologi sosialisme dan ideologi liberalisme yaitu:

1. Politik
Pancasila    : Demokrasi Pancasila
Sosialisme  : Demokrasi untuk kebersamaan, mengutamakan kebersamaan
Liberalisme : Demokrasi liberal

2. Hukum
Pancasila  : hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Sosialisme  : Masyarakat sama dengan negara
Liberalisme : Hukum untuk melindungi individu, mementingakan individu

3. Ekonomi
Pancasila   : Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
Sosialisme : Peran negara adalah bentuk pemerataan, keadilan distributif yang diutamakan
Liberalisme: peran negara kecil, swasta mendominasi, kapitalisme, monopolisme, persaingan bebas

4. Agama
Pancasila  : Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat
Sosialisme : Agama harus mendorong kebersamaan
Liberalisme : Agama urusan pribadi, bebas beragama atau tidak

5. Pandangan terhadap individu dan masyarakat
Pancasila : individu dan masyarakat diakui keberadaannya
Sosialisme  : Masyarakat  lebih penting dari pada individu
Liberalisme : Individu lebih penting daripada masyarakat

6. Ciri khas
Pancasila    : Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek hidup
Sosialisme  : Kebersamaan akomodasi, jalan tengah
Liberalisme : Penghargaan atas HAM




Menurut pendapat saya dari 6 aspek tersebut sudah dapat terlihat, apakah bisa dikatakan sebagai ideologi campuran atau bukan, dan menurut saya tidak bisa dikatakan sebagai ideologi campuran. karena Pancasila bersifat ideologi terbuka dimana Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri dan ideologi yang dapat berinteraksi seiring dengan perkembangan zaman dan senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zamannya tersebut namun lebih bermakna khas-Indonesia Jadi, adanya gagasan dan pengalaman bangsa lain dapat menjadi acuan untuk menjadikan Bangsa ini lebih baik lagi sesuai dengan yang dicita-citakan yakni tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia.


Dan soal yang ke dua ialah "Terkadang identitas Nasional bersebrangan dengan identitas pribadi, dan bagaimana sebaiknya untuk mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan"

Menurut pandangan saya dalam hal menyikapi identitas nasional yang bersebrangan dengan identitas sendiri ialah sabagai warga negara yang baik saya lebih memilih mengikuti aturan apa yang ada atau taat pada aturan, tanpa harus mempersulit identitas pribadi diri sendiri dalam mengaplikasikan dikehidupan sehari-hari. jika mengikuti atau taat pada aturan tanpa harus memberontak atau melawan aturan yang ada maka dengan sendirinya bisa berjalan dengan berdampingan.


Junior Albariy