Selasa, 19 Mei 2015

Posted by Unknown On 22.43
Dalam kesempatan kali ini, untuk tugas yang ketiga dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kali ini saya akan menjelaskan “pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di Indonesia”. Sebelum membahas pentingnya pendidikan demokrasi demi terlaksananya nilai nilai demokrasi  di negara Indonesia. Terlebih dahulu untuk mengerti apa itu pengertiannya demokrasi. Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi ialah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut). Secara etimologis demokrasi terbagi menjadi dua yaitu, demokrasi secara langsung dan secara tidak langsung. Demokrasi langsung ialah mengikutsertakan warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. Sedangkan demokrasi secara tidak langsung ialah dilksanakan melalui sistem perwakilan, diangkat dari pemilu.

Prinsip utama dalam demokrasi :
a.       Kebebasan sebagai tiang utama atau fondasi demokrasi sarana mencapai kemajuan denmgan memmberikan hasil yang maksimal dari usaha orang tanpa ada pembatasan dan pembedaan dari pengusaha.
b.      Edaulatan rakyat, kebijakan yang dibuat atas kehendak dan kebutuhan rakyat.
Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah :
a.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia
b.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.

Demokrasi di Indonesia dahulu dijalankan namanya demokrasi desa, seperti pemilihan kepala desa, rembung desa,  demokrasi desa memiliki 5 unsur yaitu rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.  Konsep demokrasi ini kemudian dikemmbangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia modern, yaitu demokrasi pancasila secara luas, berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit kedaulatan rakyat yang dilksanakan menurut hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.



Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan
b.    Konstitusional yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi.
c.       Perwakilan yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang.
d.      Pemilihan  umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen.
e.    Kepartaian yaitu  bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.
f.  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian atau pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
g.       Adanya tanggung jawab daroi pelakasana kegiatan pemerintah.

Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.

Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.

Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku-bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.


Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a.  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b.      Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
c.  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat

Warga negara yang berpendidikan dan memiliki kesadaran politik tinggi sangat sangat diharapkan negara demokrasi

Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.

Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.  Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3). Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.


Dari pembahasan diatas maka kesimpulannya ialah Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar