Minggu, 12 Oktober 2014

Posted by Unknown On 01.43
Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi

Bismillahirrahmanirrahim, Tugas kedua kali ini, saya akan membahas tentang “Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi”. Seperti tugas pertama sebelumnya, pengertian koperasi secara umum itu sendiri ialah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Banyak pengertian dari definisi koperasi yang dikemukakan, baik oleh para ilmuwan maupun oleh organisasi internasional. Berikut ini ialah ada beberapa macam definisi koperasi :

     1.    Definisi ILO (International Labour Organitation)
Menurut definisi ILO, ada 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, antara lain ialah :
a.    Koperasi adalah kumpulan orang –orang
b.    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

      2.    Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

     3.    Definisi Dooren
Dooren mengukakan There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika didalam bahasa Indonesia berarti “Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama – sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

     4.    Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

     5.    Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

     6.    Definisi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Selanjutnya ialah unsur – unsur koperasi, koperasi Indonesia memiliki berbagai macam unsur, unsur tersebut antara lain ialah:
     1.    Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
     2.    Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
     3.    Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
     4.    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
     5.    Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”

Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 3)

Tidak hanya memiliki tujuan, koperasi pun memiliki fungsi sebagai membangun tatanan perekonomian nasional, antara lain ialah:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Setelah membahas tentang pengertian, definisi koperasi menurut para ahli dan lembaga internasional serta mengenai tujuan dan fungsi koperasi. Selanjutnya saya akan memaparkan tentang prinsip – prinsip koperasi. Adanya prinsip – prinsip koperasi bersifat aturan yang kuat dalam organisasi tersebut.

Berikut ini ialah berbagai macam prinsip – prinsip koperasi yang dikemukakan :

     1.    Prinsip Rochdale
Menurut unsur – unsur rochdale yang dikemukakan secara aslinya ialah:
a.    Pengawasan secara demokratis (bebas)
b.    Keanggotaan yang terbuka (bersifat terbuka sesama anggota)
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.    Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e.    Penjualan seutuhnyab secara tunai
f.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepala anggota dengan prinsip – prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama

      2.    Prinsip menurut Hans H. Munkner
Munkner menyajikan dengan 12 prisnsip, antara lain ialah:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Keanggotaan terbuka
c.    Pengembangan anggota
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.     Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
g.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.    Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i.      Perkumpulan dengan sukarela
j.      Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
k.    Pendistribusian yanng adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
l.      Pendidikan anggota

3.    Prinsip menurut  Reiffeisen (Freidrich William Reiffeisen 1818-1888)
Prinsip Reiffeisen ialah sebagai berikut:
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja terbatas
c.    SHU untuk cadangan
d.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.    Pengurus bekerja atas kesukarelaan
f.     Kenggotaan berdasarkan watak, bukan uang

     4.    Prinsip menurut Herman Schulze
Herman Schulze seoranng ahli hukum yang tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan usaha – usaha lainnya. 
Inti dari prinsip Herman Schulze ialah:
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja tak terbatas
c.    SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
d.    Tanggung jawab anggota terbatas
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

      5.    Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1966 ICA merumuskan koperasi dirinci sebagai berikut:
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
b.    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

     6.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Pada tahun 1967 Koperasi Indonesia mengemukakan sebuah prinsip koperasi versi UU No. 12 yaitu:
a.    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
c.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.    Adanya pembatasan bunga atas modal 

      7.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU. No.25 tahun 1992
Prinsip ini ialah prinsip koperasi setelah versi UU. No. 12, dan versi UU. No.25 tahun 1992 ialah prinsip koperasi yang berlaku hingga saat ini, antara lain sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerjasama antar koperasi

Prinsip – Prinsip koperasi menurut saya secara umum ialah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang ddijadikan sebagai aturan kerja sehingga dapat membedakan koperasi dengan organisai - organisasi yang lainnya.

Berikut ialah prinsip – prinsip ekonomi secara umum:

1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darI masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.


Demikian tugas kedua untuk mata kuliah ekonomi koperasi mengenai “Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi” semoga bermanfaat.




SUMBER REFRENSI




0 komentar:

Posting Komentar