Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi
Bismillahirrahmanirrahim, Tugas kedua kali
ini, saya akan membahas tentang “Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi”. Seperti
tugas pertama sebelumnya, pengertian koperasi secara umum itu sendiri ialah
suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa
anggota untuk mencapai tujuan bersama dan keuntungan bersama yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Banyak pengertian dari definisi koperasi
yang dikemukakan, baik oleh para ilmuwan maupun oleh organisasi internasional.
Berikut ini ialah ada beberapa macam definisi koperasi :
1. Definisi ILO (International Labour Organitation)
Menurut definisi ILO, ada 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, antara
lain ialah :
a.
Koperasi adalah kumpulan orang –orang
b.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
d.
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
3. Definisi Dooren
Dooren mengukakan There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Jika didalam bahasa Indonesia berarti “Tidak ada definisi tunggal (untuk
cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama – sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
4. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya ialah unsur – unsur koperasi,
koperasi Indonesia memiliki berbagai macam unsur, unsur tersebut antara lain
ialah:
1.
Koperasi adalah
Badan Usaha (Business Enterprise)
2.
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
3.
Koperasi Indonesia
koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”
Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (Berdasarkan UU No. 25/1992
Pasal 3)
Tidak hanya memiliki tujuan, koperasi pun
memiliki fungsi sebagai membangun tatanan perekonomian nasional, antara lain
ialah:
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
- Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Setelah membahas tentang pengertian, definisi
koperasi menurut para ahli dan lembaga internasional serta mengenai tujuan dan
fungsi koperasi. Selanjutnya saya akan memaparkan tentang prinsip – prinsip koperasi.
Adanya prinsip – prinsip koperasi bersifat aturan yang kuat dalam organisasi
tersebut.
Berikut ini ialah berbagai macam prinsip –
prinsip koperasi yang dikemukakan :
1. Prinsip Rochdale
Menurut unsur – unsur rochdale yang dikemukakan secara aslinya ialah:
a.
Pengawasan secara demokratis (bebas)
b.
Keanggotaan yang terbuka (bersifat terbuka
sesama anggota)
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing
– masing anggota
e.
Penjualan seutuhnyab secara tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan
pendidikan kepala anggota dengan prinsip – prinsip koperasi
h.
Netral
terhadap politik dan agama
2.
Prinsip
menurut Hans H. Munkner
Munkner menyajikan dengan 12
prisnsip, antara lain ialah:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela
b.
Keanggotaan
terbuka
c.
Pengembangan
anggota
d.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
g.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan
dengan sukarela
j.
Kebebasan
dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian
yanng adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi
l.
Pendidikan
anggota
3.
Prinsip
menurut Reiffeisen (Freidrich William Reiffeisen
1818-1888)
Prinsip
Reiffeisen ialah sebagai berikut:
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja terbatas
c.
SHU
untuk cadangan
d.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus
bekerja atas kesukarelaan
f.
Kenggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
4.
Prinsip
menurut Herman Schulze
Herman Schulze seoranng ahli hukum
yang tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan usaha – usaha lainnya.
Inti dari prinsip Herman Schulze
ialah:
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja tak terbatas
c.
SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
d.
Tanggung
jawab anggota terbatas
e.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5.
Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1966 ICA merumuskan
koperasi dirinci sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Pada tahun 1967 Koperasi Indonesia
mengemukakan sebuah prinsip koperasi versi UU No. 12 yaitu:
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU. No.25 tahun 1992
Prinsip ini ialah prinsip koperasi
setelah versi UU. No. 12, dan versi UU. No.25 tahun 1992 ialah prinsip koperasi
yang berlaku hingga saat ini, antara lain sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing
anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
– Prinsip koperasi menurut saya secara umum ialah ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi yang ddijadikan sebagai aturan kerja sehingga dapat membedakan
koperasi dengan organisai - organisasi yang lainnya.
Berikut
ialah prinsip – prinsip ekonomi secara umum:
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darI masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut.
Demikian tugas kedua untuk mata kuliah
ekonomi koperasi mengenai “Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi” semoga
bermanfaat.
SUMBER REFRENSI